Untuk perjalanan ke Bali, sebagian besar turis kunjungan singkat membutuhkan visa on arrival (VoA). Kamu bisa mengurusnya secara online lebih dulu (e-VOA) atau membelinya saat tiba. Kamu juga mengurus retribusi wisatawan dan QR bea cukai digital sebelum tiba. Berikut semuanya sekilas. Catatan: aturan bisa berubah — selalu periksa situs resmi sebelum kamu bepergian.
Urus langsung — situs resmi
Selalu gunakan situs resmi pemerintah — hindari perantara yang mahal. Di bawah ini kamu akan menemukan kapan dan bagaimana mengurus setiap langkahnya.
Bagaimana cara mengajukan visa?
Ada dua cara:
- e-VOA (disarankan): ajukan online lebih dulu lewat situs resmi imigrasi Indonesia: evisa.imigrasi.go.id. Kamu mengisi data, membayar dengan kartu kredit, dan menerima e-VOA lewat email. Kalau sudah kamu urus lebih dulu, kamu tidak perlu memindai apa pun dari e-VOA-mu saat tiba: langsung menuju gerbang elektronik, pindai paspormu, dan kamu selesai. Kamu bisa mengajukan e-VOA paling awal sekitar 3 bulan (90 hari) sebelum kedatangan, jadi uruslah jauh-jauh hari.
- Visa on Arrival: beli visa saat tiba di bandara Denpasar. Siapkan diri untuk antre tambahan.
Gunakan hanya situs resmi pemerintah — ada banyak perantara mahal yang mengenakan biaya tambahan.
Biaya & masa berlaku
- VoA/e-VOA berlaku selama 30 hari dan berbiaya sekitar 500.000 IDR (± €30).
- Paspormu harus masih berlaku minimal 6 bulan.
- Kamu butuh tiket pulang atau tiket lanjutan.
Sebelum berangkat: retribusi wisatawan & QR bea cukai
Selain visa, ada dua hal lagi yang perlu diurus sebelum ke Bali — tambahkan ke persiapanmu:
- Retribusi wisatawan Bali (± IDR 150.000 per orang): bayar biaya sekali ini secara online lewat situs resmi Love Bali dan simpan kode QR/vouchernya. Ini bisa kamu lakukan lebih dulu; tunjukkan QR-nya saat tiba.
- Deklarasi bea cukai digital (e-CD, “All Indonesia”): isi datamu dan dapatkan kode QR untuk dipindai di bea cukai. Ini bisa dilakukan paling cepat 2 hari sebelum kedatangan — tidak lebih awal, karena kamu belum bisa memilih tanggal kedatanganmu. Kamu bisa mengunduh aplikasi “All Indonesia”, tapi dari pengalaman kami aplikasi itu sering tidak berjalan baik — jadi lakukan lewat situs web All Indonesia saja.
Linimasa: e-VOA sampai ~3 bulan sebelumnya · retribusi wisatawan kapan saja sebelumnya · QR bea cukai paling cepat 2 hari sebelum kedatangan.
Ingin tinggal lebih dari 30 hari?
Sudah tahu akan tinggal lebih dari 30 hari? Langsung ajukan visa 60 hari — biar tidak repot. Kalau kamu memilih 30 hari dan ingin memperpanjang nanti (sekali, maksimal total 60 hari), kamu melakukannya lewat situs web. Penting: dalam pengajuan itu kamu menyebutkan hotel tempatmu menginap; berdasarkan itu kantor imigrasi terdekat akan dipilih. Kamu akan mendapat pesan untuk datang ke sana sebelum tanggal tertentu untuk foto — siapkan diri untuk menunggu. Prosesnya kemudian memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Lakukan tepat waktu. Contoh: kalau kamu baru memperpanjang di hari ke-29 dan berangkat 3 hari kemudian (total 32 hari), bea cukai bisa memunculkan tanda overstay saat keberangkatan. Mereka lalu memverifikasi ke kantor tempat fotomu diambil bahwa kamu memang hadir — dan kalau kantor itu tutup pada malam hari (penerbangan malam), kamu bermasalah. Jadi mulailah perpanjangan jauh-jauh hari, atau pilih 60 hari sejak awal.
Bagaimana kalau tinggal terlalu lama (overstay)?
Kalau kamu tinggal lebih lama dari izin visamu, kamu berisiko kena denda harian (sekitar 1.000.000 IDR per hari) dan masalah saat keberangkatan. Jadi perpanjang tepat waktu atau berangkat tepat waktu. Tambahkan tanggal visamu ke rencana perjalananmu supaya kamu tidak kecolongan.
Keberangkatan: seberapa cepat kamu melewati bandara?
Saat keberangkatan kamu mungkin — seperti di mana pun — menghadapi sedikit tundaan di bag drop dan pemeriksaan keamanan. Imigrasi/bea cukai saat keluar biasanya semulus saat kedatangan: lewat gerbang elektronik dengan paspormu. Dari pengalaman kami, dengan bepergian membawa bagasi kabin saja, kamu dari pintu masuk bandara sampai ke gate dalam sekitar 30 menit.
Pertanyaan umum
Apakah butuh visa untuk Bali?
Ya. Sebagian besar turis kunjungan singkat membeli visa on arrival (30 hari, ± €30) atau mengurus e-VOA online lebih dulu lewat situs resmi imigrasi Indonesia.
Apakah visa Bali bisa diajukan online lebih dulu?
Ya, lewat situs web e-Visa/e-VOA resmi imigrasi Indonesia. Kamu membayar dengan kartu kredit dan menerima e-VOA lewat email. Gunakan hanya situs resmi pemerintah.
Berapa biaya visa Bali?
Sekitar 500.000 IDR (± €30) untuk 30 hari. Perpanjangan 30 hari lagi dikenakan biaya lagi.
Apakah bisa tinggal di Bali lebih dari 30 hari?
Ya, kamu bisa memperpanjang VoA/e-VOA sekali sebanyak 30 hari (total 60). Untuk tinggal lebih lama kamu butuh jenis visa yang berbeda.
Apakah harus membayar pajak wisatawan untuk Bali?
Ya, Bali mengenakan retribusi wisatawan sekali bayar sekitar IDR 150.000 (± €9) per orang. Bayar secara online lewat situs resmi Love Bali dan simpan kode QR-nya; tunjukkan saat tiba.
Kapan mengajukan e-VOA dan QR bea cukai?
Kamu bisa mengajukan e-VOA sampai sekitar 3 bulan sebelum kedatangan. Deklarasi bea cukai digital (QR) lewat aplikasi All Indonesia diisi hanya sesaat sebelumnya — biasanya sekitar 2 hari sebelum kedatangan.
Rencanakan perjalanan